Anggota Komisi II DPR puji penyelenggaraan Pilkada di Parigi
Parigi- Anggita Komisi II DPR Longki Djanggola memuji kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah karena tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Tidak ada laporan kami terima PSU di Parigi Moutong, itu artinya pilkada di kabupaten itu terlaksana dengan baik,” kata Longki Djanggola saat melaksanakan reses yang berlangsung di Sekretariat KPU Parigi Moutong di Parigi, Jumat (27/12/2024).
Baca juga: Belasan warbin Lapas Perempuan Palu dapat remisi Natal
Ia menyampaikan dalam proses demokrasi seperti pilkada, munculnya riak-riak pascapemilihan merupakan hal yang biasa, terutama melalui aksi protes yang disebabkan oleh dugaan kecurangan penyelenggaraan.
Protes semacam itu biasanya berujung pada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Sulawesi Tengah surplus jagung 436.452 ton 2024
“Biasanya, sengketa diajukan oleh pasangan calon yang kalah dalam kontestasi pilkada. Pengajuan sengketa ke MK merupakan hak konstitusional setiap peserta pilkada,” ujarnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada KPU Parigi Moutong atas kinerja dalam memastikan penyelenggaraan pilkada berjalan lancar tanpa gejolak yang berarti.
Baca juga: 30 personel Brimob Polda Sulteng latihan terjun payung
Menurutnya, koordinasi antara penyelenggara, pengawas, aparat keamanan dan pemangku pementingan lainnya serta elemen masyarakat menjadi faktor utama dalam menciptakan pilkada yang damai dan berkualitas.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sinergi yang baik antara KPU, Bawaslu, dan masyarakat dapat menghasilkan penyelenggaraan pilkada sesuai prinsip demokrasi,” kata mantan Gubernur Sulawesi Tengah itu.
Baca juga: Bandara Mutiara dukung olahraga terjun payung promosi pariwisata Sulteng
Diharapkan kesuksesan serupa dapat terus dipertahankan dalam pelaksanaan pilkada maupun pemilu mendatang, sehingga memberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa penyelenggara pilkada perlu berkomitmen menjaga transparansi, independensi, dan profesionalitas, serta terus memperkuat partisipasi masyarakat yang lebih besar dalam setiap tahapan pemilihan.
“Pemenang pilkada maupun pemilu ditentukan oleh rakyat, karena mereka yang menyalurkan hak konstitusinya di bilik suara,” tutur Longki. (Wan)
Tinggalkan Balasan