Barang milik warbin hasil sitaan dimusnahkan Lapas Perempuan Palu
Sigi- Barang Miki warga binaan (warbin) hasil sitaan dimusnahkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu, Sulawesi Tengah.
“Upaya ini sebagai bentuk mendisiplinkan warga binaan,” kata Kepala Lapas Perempuan Kelas III Palu Udur Mationa usai pemusnahan barang milik warbin di Sigi, Senin (30/12/2024).
Baca juga: BTNLL batasi aktivitas wisata di Danau Tambing momen Tahun Baru
Ia mengemukakan kegiatan tersebut bentuk komitmen Lapas guna memastikan selalu berada dalam kondisi aman dan tertib.
“Kami secara rutin mengadakan penggeledahan untuk mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang yang dapat mengganggu ketertiban,” ujarnya.
Baca juga: FKUB Sulteng pakai slogan BahagiaBeragama BeragamaBahagia
Ia menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis barang berbahan kaca ataupun logam yang dilarang keberadaannya di lingkungan Lapas seperti cermin, alat makan dan minum maupun barang lain yang dinilai berpotensi membahayakan keamanan.
Pemusnahan tersebut juga merupakan salah satu langkah penting untuk memastikan lingkungan Lapas tetap kondusif.
Baca juga: Aliran listrik di Parimo telah pulih pasca dampak angin kencang
“Dari berbagai operasi kami lakukan dilingkungan Lapas tidak ada ditemukan barang-barang terlarang seperti telepon seluler ataupun obat-obatan terlarang seperti narkoba. Proses pemusnahan dilakukan dengan prosedur yang telah ditentukan, memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak lagi dapat digunakan,” tutur Udur.
Ia menambahkan selain sebagai langkah untuk menjaga keamanan, kegiatan tersebut juga merupakan upaya pembinaan terhadap warbin supaya mereka memahami pentingnya hidup dalam lingkungan yang tertib dan sesuai aturan.
Baca juga: Pertanian media rehabilitasi warbin Lapas Perempuan Palu
“Pemusnahan juga disaksikan 10 orang perwakilan warbin sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” kata dia. (Wan)
Baca juga: Pembangunan sosial di Kota Palu gunakan konsep mantap berkelanjutan
Tinggalkan Balasan