Parigi– Direktur CV Mahkota Perkasa Grup (MPG) I Nyoman Madra mengaku lahan pertambangan pasir dan batuan atau galian C miliknya di Kecamatan Susu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah diserobot oknum TNI.

Lahan pertambangan galian C seluas 39,5 hektare berlokasi di Sungai Sausu yang digarap CV MPG memiliki dokumen izin pertambangan dari pemerintah.

“Secara legalitas kami memiliki dokumen izin pemerintah, dan dokumen tersebut telah kami sampaikan ke pihak kepolisian untuk membuatkan kegiatan legal pertambangan, namun sejak kami beroperasi lahan kami diserobot oknum TNI,” kata Nyoman kepada Wartawan di Parigi, Senin (30/12/2024).

Ia mengemukakan oknum TNI melakukan penyerobotan aktivitas galian C saat itu menjabat sebagai Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Dody Triwinarto.

Baca juga: Anak terdampak gizi buruk dipastikan menjadi perhatian Pemkot Palu

Ia mengaku aktivitas pertambangan dilakukannya telah sesuai prosedur karena telah mengantongi dokumen izin pertambangan dari pemerintah.

Pada Bulan Juli 2024, katanya, membuat perjanjian kerja sama yang di notariskan oleh Zaenuddin Zen sebagai pihak perantara Dody Triwinarto di lapangan.

Dalam perjanjian tersebut I Nyoman Madra merupakan pihak pertama sebagai pemilik izin dan pelaksana serta operasional produksi, kemudian Dody Triwinarto merupakan pihak kedua sebagai mitra dalam perjanjian tersebut ikut dalam pelaksanaan dan operasional produksi yang dijalankan pihak pertama.

“Saya sudah transfer ke rekening pak Dody senilai Rp100 juta untuk dua bulan kerja sesuai kesepakatan 20 persen,” ucapnya.

Baca juga: Belasan warbin Lapas Perempuan Palu dapat remisi Natal

Ia mengaku terdapat keterlambatan pembayaran bagi hasil, sebab Zaenuddin Zen sebagai perwakilan mitra di lapangan tidak menerima nominal uang yang diserahkan kepadanya, dengan alasan tidak cukup.

“Kami dikasih batas waktu satu minggu menyelesaikan bagi hasil tersebut. Jika tidak, alat berat mereka akan masuk ke lahan galian C kami,” kata dia.

Ia menuturkan berdasarkan dokumen perizinan usaha pertambangan, CV MPG sebenarnya tidak memiliki kewajiban kepada oknum TNI tersebut untuk melakukan pembagian hasil usaha.

Baca juga: BTNLL batasi aktivitas wisata di Danau Tambing momen Tahun Baru

Hanya saja, ketika CV MPG meminta bantuan dukungan saat itu sebagai terjadi kesepakatan bagi hasil 20 persen yang disahkan di notaris.

Sementara itu Dody Triwinarto mengaku dirinya memiliki saham di perusahaan tersebut, kewajiban CV MPG wajib membayar sebesar 20 persen per bulan.

“Rp100 juta itu pembayaran hak saya 20 persen. Sampai Pak Nyoman menunggak lagi membayarkan kewajibannya kepada saya 2 bulan,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Senin (30/12/2024).

Baca juga: FKUB Sulteng pakai slogan BahagiaBeragama BeragamaBahagia

Menurut dia persoalan itu merupakan masalah internal perusahaan, bila direktur CV Mahkota Perkasa Grup tidak membayar kewajiban 20 persen maka pihaknya akan memasukkan alat berat di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik CV Mahkota Perkasa Grup.

“Pak Nyoman tidak bersyukur dan tidak komitmen,” katanya.

Terpisah, Zaenuddin Zen menambahkan, di awal beroperasi CV MPG memang memenuhi kewajiban bagi hasilnya dengan baik. Namun masuk bulan kedua dan ketiga tambang pasir, bagi hasil tidak sesuai kesepakan.

“Artinya, Pak Dody merasa dibohongi. Karena ratusan juta pendapatan, kok hanya puluhan yang diberikan,” ucapnya.

Ia mengemukakan kesepakatan bagi hasil awalnya terjadi antara Brigjen TNI Dody Triwinarto bersama I Nyoman Madra karena ada pihak lain yang merebut lokasi tambang galian C tersebut.

“Kesepakatan itu 20 persen Pak Dody dan 80 pesen Pak Nyoman. Saya sendiri yang notaris kan kesepakatan itu. Jadi, alat berat Pak Dody masuk tidak mengganggu. Dia melakukan sesuai haknya,” kata Zen menuturkan. (Wan)

Baca juga: Aliran listrik di Parimo telah pulih pasca dampak angin kencang