KPPBC terus tingkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal
Palu- KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai) Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu menyampaikan bahwa wilayah pedesaan di Sulawesi Tengah kerap menjadi sasaran pasar peredaran rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
Hal ini disampaikan oleh Kepala KPPBC Pantoloan Palu, Krisna Wardhana, dalam sebuah pernyataan pada Sabtu (14/12/2024).Krisna menyebutkan bahwa barang-barang ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai atau yang menggunakan pita cukai palsu, jelas melanggar aturan kepabeanan dan sangat merugikan negara.
“Barang yang tidak dilekati pita cukai, atau menggunakan pita cukai palsu dan sejenisnya tentu melanggar aturan kepabeanan, termasuk merugikan negara,” ucap Krisna.
Pedesaan Menjadi Sasaran Utama
Baca juga: KPID tingkatkan literasi siaran untuk perempuan peduli keluarga di Sulteng
KPPBC Pantoloan Palu menjelaskan bahwa wilayah pedesaan sering menjadi target pasar bagi peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal oleh pihak-pihak tertentu.
Hal ini terjadi karena pengawasan yang sulit dijangkau secara rutin di daerah pedesaan, membuat oknum peredaran ilegal memanfaatkan kondisi ini untuk menyebarkan barang-barang ilegal tersebut.
Baca juga: Pemprov Sulteng harap IDAI bantu optimalisasi pelayanan kesehatan anak
Menurut Krisna, minimnya pemahaman masyarakat terkait aturan kepabeanan dan cukai, serta jarak yang jauh dari pusat kota, menyebabkan pengawasan di wilayah pedesaan sulit dilakukan secara intensif. Hal ini membuat masyarakat lebih rentan menjadi konsumen barang ilegal.
Tindakan Pengawasan dan Penindakan
Pada bulan Oktober 2024, KPPBC Pantoloan Palu berhasil menyita sekitar 141.400 batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dari hasil pengawasan di Kabupaten Tolitoli.
Rokok-rokok ilegal tersebut sebagian besar diproduksi di wilayah Madura, dengan harga jual yang relatif murah, sekitar Rp10.000 hingga Rp12.000 per bungkus.
Baca juga: Penyandang disabilitas adalah SDM yang harus diberdayakan
Selain itu, pada tahun 2023, KPPBC Pantoloan Palu juga menyita sebanyak 199.570 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang tidak memiliki pita cukai, memiliki pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang berbeda.
Tak hanya itu, sekitar 188 botol MMEA juga berhasil disita dan dimusnahkan dengan cara dihancurkan.
Dampak Sosial dan Kesehatan
Krisna mengungkapkan bahwa peredaran barang ilegal tidak hanya merugikan negara dari aspek pendapatan pajak dan cukai, tetapi juga membawa dampak buruk bagi masyarakat.
“Dampak peredaran barang ilegal dari aspek sosial tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” katanya.
Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor
Baca juga: Tidak ada gempa susulan signifikan di Kabupaten Buol
KPPBC Pantoloan Palu berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak dalam meningkatkan pengawasan, terutama di daerah pedesaan.
Kolaborasi lintas sektor ini melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat setempat dalam rangka mempercepat pengawasan serta mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan kerugian yang ditimbulkan oleh barang ilegal.
“Kami terus memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat patroli pengawasan, termasuk menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dengan memanfaatkan berbagai kanal,” kata Krisna.
Imbauan untuk Masyarakat
Sebagai bagian dari upaya mencegah peredaran barang ilegal, Krisna mengimbau masyarakat untuk hanya membeli produk resmi yang sudah dilengkapi dengan pita cukai yang sah.
Ia juga menegaskan bahwa kerjasama semua pihak adalah kunci untuk memberantas peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal di Sulawesi Tengah.
“Kerja sama dari semua pihak menjadi kunci untuk memberantas peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal di Sulawesi Tengah,” ujarnya. (Wan)
Baca juga: Pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten Parimo dimulai
Tinggalkan Balasan